Jumat, 27 Oktober 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Registrasi pelanggan prabayar sesuai data di dukcapil wajib dilakukan oleh semua pelanggan semua operator seluler. Anda yg sebelumnya sudah registrasi namun belum pernah memasukkan nomor ktp dan kk, segera lakukan registrasi ulang.

Nomor yang belum registrasi sesuai data di dukcapil mulai 31 Oktober 2017 wajib di registrasi ulang, karena jika tidak segera di registrasi ulang, akan diblokir. Batas akhir registrasi ulang untuk pelanggan lama adalah 28 februari 2018

Tahapan pemblokiran nomor yang belum diregistrasi ulang

Blokir 1, berupa blokir untuk panggilan dan sms keluar. Panggilan masuk, sms masuk dan internet masih bisa.

Blokir 2, 15 hari setelah blokir 1. Panggilan dan sms keluar serta masuk tidak bisa, hanya internet saja

Blokir 3, 15 hari setelah blokir 2. Kartu anda tidak dapat digunakan sms telepon dan internet.

Segera lakukan daftar ulang melalui sms ke nomor 4444 dengan cara :

ULANG#NIK#KK#  atau ULANG NIK#NOKK#

Kirim ke 4444

Ket :
NIK = Nomor KTP ( untuk jatim diawali 35xxxxxxxxxx 16 digit)
KK = Nomor Kartu Keluarga  ( untuk jatim di awali 35xxxxxxxxx )

Perlu diketahui, jika anda registrasi sendiri, 1 Nomor KTP maksimal hanya untuk 3 nomor dalam 1 operator. Misal, anda punya 4 nomor telkomsel, maka anda hanya bisa registrasi sendiri untuk 3 nomor saja, nomor ke 4 pakai ktp orang lain atau registrasi di grapari. Maksimal 10 nomor dalam 1 operator.

Kasusnya berbeda jika anda punya 4 nomor dimana 3 nomor telkomsel dan 1 nomor indosat, semua bisa anda lakukan registrasi sendiri.

Jika berhasil, anda akan mendapatkan sms notifikasi bahwa registrasi ulang anda berhasil yg disertai nama anda dalam isi smsnya.

Jika nomor anda tiba tiba tidak bisa digunakan untuk telepon maupun sms, coba lakukan registrasi ulang terlebih dahulu.

Yang baru bisa baca Disini https://www.tsellnet.net/2018/07/cara-cepat-berhasil-registrasi-kartu.html