Anda mengalami kartu prabayar anda tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan keluar atau internet anda tidak bisa digunakan. Hal itu terjadi karena beberapa penyebab, salah satu diantaranya adalah kartu anda tidak diregistrasikan sesuai dengan identitas yang ada di database DUKCAPIL (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel), untuk keamanan & kenyamanan bertelekomunikasi.
Karena itulah semua operator selular menghimbau agar setiap pelangganya segera melakukan registrasi ulang sesuai identitas yang berlaku. Cara Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 4444
Contoh pada kartu indosatOredo melalui SMS:
Kirim ke 4444
Untuk pengguna kartu smartfren anda bisa isi data di sini : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Yang dibutuhkan adalah NIK pada KTP dan Nomor KK (kartu keluarga). Semua operator harus diregistrasi ulang. Jika anda mengalami kendala registrasi bisa mendatangi kantor layanan operator terdekat atau bisa datang ke konter terdekat untuk dibantu registrasi.
Segera lakukan registrasi ulang sesuai dengan identitas anda agar kartu anda tetap bisa digunakan. Sesuai dengan aturan bahwa setiap orang dibatasi memiliki 3 nomor aktif yang diregistrasikan dengan NIK nya untuk setiap Operator. Artinya anda hanya bisa memiliki 3 nomor telkomsel, 3 nomor indosat, 3 nomor xl dst.
Jika tidak bisa tersambung internet pada kartu telkomsel, anda bisa ikuti tips
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel), untuk keamanan & kenyamanan bertelekomunikasi.
Karena itulah semua operator selular menghimbau agar setiap pelangganya segera melakukan registrasi ulang sesuai identitas yang berlaku. Cara Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 4444
Contoh pada kartu indosatOredo melalui SMS:
ULANG#NIK#NO KK#ULANG#35101421xxxx#3510xxxxxxx#
Kirim ke 4444
Untuk pengguna kartu smartfren anda bisa isi data di sini : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Yang dibutuhkan adalah NIK pada KTP dan Nomor KK (kartu keluarga). Semua operator harus diregistrasi ulang. Jika anda mengalami kendala registrasi bisa mendatangi kantor layanan operator terdekat atau bisa datang ke konter terdekat untuk dibantu registrasi.
Segera lakukan registrasi ulang sesuai dengan identitas anda agar kartu anda tetap bisa digunakan. Sesuai dengan aturan bahwa setiap orang dibatasi memiliki 3 nomor aktif yang diregistrasikan dengan NIK nya untuk setiap Operator. Artinya anda hanya bisa memiliki 3 nomor telkomsel, 3 nomor indosat, 3 nomor xl dst.
Jika tidak bisa tersambung internet pada kartu telkomsel, anda bisa ikuti tips